SEJARAH DAN DASAR HUKUM
Balai Latihan Kerja (BLK) Jember, atau secara resmi dikenal sebagai Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Jember, merupakan lembaga pelatihan kerja yang berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1980 oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia di atas lahan 2.02 Ha. dan telah mengalami beberapa perubahan nama seiring berjalannya waktu sebagai berikut:
Tahun 1981, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 181/MEN/1981 Balai Latihan Kerja Industri dan Pertanian (BLKIP) berubah nama menjadi Kursus Latihan Kerja (KLK).
Tahun 1997, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88/ MEN/1997 berubah nama menjadi Loka Latihan Kerja Industri (LLKI) Jember.
Tahun 2000, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2000 yang diatur oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2001, berubah nama menjadi Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Jember.
Tahun 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja (UPT PK) Jember.
Tahun 2018, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 tahun 2018 berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) di Jember.
"TOGETHER WE CAN"
TUGAS DAN FUNGSI
Berikut merupakan tugas dan fungsi UPT Balai Latihan Kerja berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Tugas UPT Balai Latihan Kerja
Melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang pelaksanaan pelatihan kerja, pengembangan pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi UPT Balai Latihan Kerja
Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
Penyiapan bahan pengembangan metode dan kurikulum pelatihan;
Pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan/sertifikasi kompetensi;
Penyiapan bahan/data penempatan lulusan peserta pelatihan;
Pendayagunaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan;
Penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan;
Pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan;
Pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan lulusan peserta pelatihan serta promosi hasil produksi;
Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.